Posted by PT. Solid Gold Berjangka on Senin, 07 November 2016
Atas perbuatan tersebut, Yogan Askan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Dapat disimpulkan ada kerjasama sedemikian rupa. Maka unsur penyertaan telah terbukti menurut hukum," ujar Arief. Uang tersebut diberikan melalui perantara Noviyanti yang merupakan staf Putu.
Pemberian uang ini dilakukan oleh Yogan agar Putu dapat membantu memuluskan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di Sumatera Barat. Yogan juga belum pernah dihukum sebelumnya. Yogan dituduh menyuap anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Putu Sudiartana sebesar Rp 125 juta.
"Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yogan Askan dengan penjara 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Arief Suhermanto saat membacakan berkas tuntutan Yogan Askan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut pengusaha Yogan Askan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Yogan disebut terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal-hal yang dianggap meringankan perbuatan Yogan karena dia mengakui perbuatannya dan menderita sakit jantung. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan dijadwalkan akan digelar pada 14 November mendatang.
Ibunda Sanusi Meninggal Dunia, Sidang Ditunda Kamis Depan | PT. Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
"Setelah selesai pemakaman segera ke Rutan Guntur dengan pengawalan sebaik-baiknya," ujar hakim. Sanusi juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. Uang suap yang diterima secara bertahap itu dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi di pantai utara Jakarta.
Kuasa hukum Sanusi, Krishna Murti, mengajukan penundaan sidang kepada majelis hakim. Dia juga meminta izin agar kliennya diberi waktu untuk menghadiri pemakaman sang ibunda. Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari eks Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Mengabulkan permohonan terdakwa dan memberikan izin keluar sementara keluar tahanan untuk menghadiri pemakaman ibu kandung," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan menunda sidang terdakwa M Sanusi. Sidang ditunda karena ibunda Sanusi meninggal dunia pagi tadi. "Kami kabulkan permohonan itu.
Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (10/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Hakim meminta agar setelah selesai upacara pemakaman, Sanusi segera kembali ke Rutan Guntur. Selama berada di luar rutan, Sanusi akan menerima pengawalan.
Kelompok Abu Sayyaf Culik dan Bunuh Turis Jerman | PT. Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
Menurut wawancara telepon salah satu media Filipina dengan turis Jerman yang ditawan, Juegen Kantner, kelompok Abu Sayyaf mengambil perahu dan mereka dan membawa mereka pergi. “Kami meminta kedutaan Jerman untuk membantu kami,” kata Kantner. Serangan ini diklaim sebagai serangan terbaru dari kelompok Abu Sayyaf meskipun pasukan gabungan Filipina, Malaysia, dan Indonesia telah meningkatkan keamanan maritim untuk mengatasi kelompok Abu Sayyaf.
“Sayangnya salah satu di antara mereka telah tewas. Dia mencoba menembak kami jadi kami menembaknya,” kata Askali. AP melansir kelompok Abu Sayyaf melakukan penyerangan di laut terhadap sepasang turis tersebut. Sebelumnya, pada Ahad (6/11) pagi warga Sulu melaporkan telah menemukan mayat seorang wanita berkebangsaan asing di atas kapal pesiar yang dilengkapi dengan bendera Jerman.
Kelompok Abu Sayyaf mengklaim telah melakukan penculikan terhadap seorang turis pria asal Jerman serta menewaskan seorang turis wanita. Penculikan terhadap dua orang turis Jerman itu diakui oleh juru bicara Abu Sayyaf, Muammar Askali, melalui sambungan telepon . Menurut laporan polisi, para turis ini diculik di dekat Pegasus Reef sekitar 40 mil dari Pulau Taganak di Tawi-Tawi.