Posted by PT. Solid Gold Berjangka on Jumat, 18 November 2016
Kelima orang itu berinisial WW, S, R, D, dan AU. Boy belum membeberkan bagaimana keterkaitan kelima orang ini dalam kegiatan terorisme. Ternyata tidak hanya tiga orang terduga teroris yang diamankan di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total ada lima terduga teroris yang dibekuk Tim Densus 88 Antiteror.
"Ada lima (orang)" kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (18/11/2016). Informasi yang dihimpun detikcom, penggerebekan dilakukan pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Pasar Iplo,
Di wilayah lain, Tim Densus juga mengamankan seorang yang diduga simpatisan ISIS di depan Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Untuk memastikan ada tidaknya sangkaan pidana, polisi memiliki waktu selama 7x24 jam untuk memeriksa para terduga. Setelah itu, polisi akan menetapkan status kelima orang tersebut.
"Iya itu dari Densus infonya yang gerak, tetapi kami tidak tahu detilnya. Silakan tanyakan ke Mabes Polri," Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Khoiri saat dikonfirmasi detikcom hari ini. Belum ada informasi detil mengenai kronologis penangkapan termasuk soal sama tidaknya titik lokasi penangkapan. "Masih dalam pemeriksaan," ujar mantan Kapolda Banten itu.
Putusan Budi Supriyanto Dianggap Terlalu Ringan, Jaksa KPK Ajukan Banding | PT. Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
Perbuatannya telah merusak check and balances antara legislatif dan eksekutif. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor terhadap politisi Partai Golkar, Budi Supriyanto.
Namun, anggota Komisi V DPR tersebut hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Suap tersebut diberikan agar Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Jaksa penuntut menilai putusan masih jauh di bawah tuntutan, atau kurang dari 2/3 tuntutan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2016). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Budi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Jaksa KPK menilai putusan hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan. Budi juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, tindakannya telah membuat proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dibatalkan.
Budi terbukti menerima suap sebesar 404.000 dollar Singapura atau senilai Rp 4 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Budi Supriyanto dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa penuntut KPK. Budi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kawal Perkara Ahok, MUI Harap Kasus Tidak Dikaitkan Isu Lain | PT. Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
Ahok dijadwalkan diperiksa pada Selasa, 22 November sebagai tersangka. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena penyebutan Surat Al Maidah 51 yang dianggap menistakan agama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengawal proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). MUI menyerahkan sepenuhnya penanganan ke Bareskrim Polri. "Jadi seperti ditegaskan Pak Kapolri, murni masalahnya itu masalah hukum semata-mata," katanya.
"Jadi majelis ulama mendukung langkah-langkah Polri di dalam memproses masalah ini secara hukum. Majelis ulama mungkin bersama yang lain akan melakukan pengawalan sampai selesai," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin di Gedung MUI Jl Proklamasi Nomor 51 Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).
Ma'ruf meminta masyarakat ikut mempercayakan proses hukum yang dilakukan Polri. Tidak perlu ada isu-isu yang sengaja dikaitkan dengan kasus Ahok dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Pemeriksaan dipercepat agar berkas perkara segera rampung untuk dilimpahkan ke penuntutan.
"Karena itu kami minta kepada saudara-saudara kami dari agama yang lain supaya masalah ini disikapi secara proporsional, jangan sampai dihubung-hubungkan yang bisa menimbulkan konflik, atau disikapi persilisihan antar agama," imbuh Ma'ruf. Tim penyidik Bareskrim sudah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus Ahok.