Peniadaan terbitnya SPDP dan tidak adanya tersangka dalam peningkatan kasus ke penyidikan dianggap telah melanggar ketentuan perundangan. Menurutnya hal itu sebagai bentuk kesalahan prosedur yang telah dilakukan oleh kepolisian. Menanggapi sejumlah ketelodoran penyidik Polda Riau, Akhirnya ada perintah ketika memang tidak pernah terpenuhi maka dilakukan gelar perkara dulu dengan meminta masukan Propam dan Itwasda.
Tak cuma itu, diakui Arif, saat itu ketika dilakukan penyidikan terhadap para perusahaan yang dilaporkan. Kepolisian setempat justru masih menempatkan posisi mereka sebagai terlapor. "Mohon izin gelar perkara waktunya berbeda-beda. Di Ditreskrimsus Polda Riau. Tidak Pak (tanpa Kapolda Riau)," kata Arif.
Dari pernyataan yang disampaikan oleh Wakapolda Riau AKBP Arif Rahman kepada anggota DPR akhirnya terungkap bukti itu. "Biasanya kami begitu bisa pak. Artinya SPDP menyusul pada saat penetapan tersangka baru dikirimkan," kata Arif, Kamis, 27 Oktober 2016.
Dan ironisnya lagi, usai penyidikan pemeriksaan, hasil itu tidak pernah dilakukan gelar perkara bersama kejaksaan namun justru melibatkan pengawas Propam Polri. "Kalau tahap penyidikan sudah ada tersangka, bukti tidak cukup maka diterbitkan SP3. Pasal 109 KUHAP mewajibkan menerbitkan SP3 harus diserahkan kepada tersangka dan keluarga tersangka. Ini ibarat mematikan semut pake bom. Masa tak ada tersangka sudah terbitkan SP3?" kata Benny.
Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat menemukan bukti kesalahan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan. seorang anggota DPR yang merupakan tim Panja Kebakaran Hutan dan Ladang Benny K Harman pun terlihat keheranan dengan pola yang dilakukan kepolisian.
Arif pun mengakui juga, jika sebelumnya pada masa Kapolda Bambang Dolly pernah dilaporkan ada kemungkinan kasus tak bisa dilanjutkan. Bukti kesalahan itu berupa tidak adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan tidak adanya gelar perkara terhadap kasus yang sudah disidik oleh kepolisian.
DPR Minta Penjelasan Kapolda Riau dan 2 Mantan Kapolda Soal SP3 Karhutla | PT. Solid Gold Berjangka Pusat
"Intinya adalah pada RDP kali ini, Panja ingin mendengarkan mantan Kapolda Pak Dolly, Pak Supriyanto, dan Pak Zul. Kita ingin tahu bagaimana tata kelola karhutla di Pekanbaru," kata Ketua Panja Karhutla, Benny Kabur Harman di gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis, (27/10/2016).
Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) memanggil 3 Kapolda Riau dalam rapat dengar pendapat yang diadakan di komisi III DPR. Pemanggilan ini untuk meminta kesaksian lebih lanjut mengenai kejadian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Riau.
Dolly menambahkan setelah itu ada 1 perusahaan masih proses sidik. Dari sisa 15 kasus, sudah ada 2 perusahaan yang mendapatkan SP3 saat Dolly menjadi Kapolda Riau. Anggota Panja Karhutla, Masinton Pasaribu menilai kasus SP3 ini merupakan hal yang janggal. Menurutnya keterangan ahli yang dipakai dalam penyidikan bukan dari ahli yang kompeten. "Yang pertama PT LIH, yang ke 2 PT Palem Lestari Makmur. Itu sudah selesai proses hukum dan mendapat putusan inkrah pada Februari 2016," kata Dolly.
"13 yang masih bergulir, sisa 13 itu saya sudah tidak menangani karena jabatan saya berakhir 21 Maret 2016. Namun proses berjalan untuk lidik, jadi status dari ke-13 ini sebagai perusahaan terlapor. Belum tersangka," lanjutnya.
Pada pernyataannya, Mantan Kapolda Riau Irjen Dolly Bambang mengatakan bahwa kejadian karhutla terjadi tahun 2015 yang terdiri dari 18 kasus. "Kasus ini janggal, SP3 seharusnya harus diberitahukan ke semuanya, Ini SPDP dan tersangka tidak ada, janggal sekali. Keterangan ahli, bukan ahli yang kompeten," tutur Masinton dalam rapat.
"Iya, dan itu penyidik yang melaksanakan. Dari pengawasan ada, propam ada, sudah sesuai mekanisme penyidikan," ujar Supriyanto. Dia menambahkan dari 18 kasus tersebut sudah ada 2 yang masuk tuntutan peradilan.
Sementara itu, Brigjen Supriyanto selaku penerus Dolly di Polda Riau mengatakan bahwa proses SP3 sudah dilakukan melalui mekanisme penyidikan. Dia menampik pemberian SP3 dilakukan tidak secara prosedural.
Perbankan Syariah Indonesia Diklaim sebagai yang Terbesar di Dunia | PT. Solid Gold Berjangka Pusat
Pada tahun 2015, pertumbuhan perbankan syariah mencapai titik terendahnya secara tahunan, yakni 8,8 persen. Namun, pertumbuhan sukuk telah mengalami rebound sebesar 39,4 persen pada tahun 2015 dan 29,8 persen pada Juli 2016 untuk sukuk korporasi. Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menyoroti perkembangan sukuk di Indonesia yang menunjukkan tren penurunan sukuk korporasi pada periode 2009-2014 dan sukuk pemerintah pada periode 2011-2014.
Akan tetapi, pada 2016, pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia mengalami rebound hingga mencapai 12 persen secara tahunan . Pangsa pasar sukuk pada Juli 2015 telah mencapai 3,8 persen untuk sukuk korporasi dan 15,6 persen untuk sukuk pemerintah.
Sementara itu, pertumbuhan perbankan konvensionl hanya mencapai 7,2 persen. Hal ini khususnya terjadi pada periode 2012 sampai 2015. Ini dibandingkan 9,2 persen pertumbuhan perbankan konvensional secara tahunan.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyatakan perkembangan keuangan komersial syariah di Indonesia telah mengalami tren penurunan sejalan dengan kondisi yang terjadi pada perkembangan keuangan komersial syariah global.
“Meskipun demikian, perbankan syariah Indonesia diklaim sebagai perbankan ritel syariah terbesar di dunia dengan lebih dari 18 juta nasabah dan lebih dari 4.500 kantor cabang pada tahun 2015,” ungkap Agus dalam sambutannya pada acara Indonesia Syari’a Economic Festival di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/10/2016).
Sementara itu, pertumbuhan sukuk pemerintah pada tahun 2015 mencapai 39,7 persen dan 36,28 persen pada Juli 2016. Meski sudah mencapai pertumbuhan hingga dua digit, perbankan syariah masih memiliki pangsa pasar yang stagnan, yakni 4,8 persen.