Posted by PT. Solid Gold Berjangka on Selasa, 25 Oktober 2016
“Namanya OTT sudah terencana sudah persiapan dengann baik. Ternyata dengan OTT tidak ada surat tugas dan perintah, yang ada pada 27 Juni itu terhadap suap Susanto tapi untuk IG tidak,” ujarnya di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016). Untuk itu, Tommy meminta agar proses pemeriksaan terhadap Irman dihentikan sementara sampai putusan praperadilan tetap. “Kami juga harus menghormati hak tersangka,” tutupnya.
Dirinya pun menduga ada indikasi Irman dijebak dan sengaja sudah diincar sejak lama. “Pertanyaan mendasar bagaimana pak Susanto bisa lolos ke Jakarta padahal ini sudah buronan,” keluhnya. ”Tangkap tangan itu ada ponsel, tapi ini kita sita. Sehingga, di sini ada suatau yang rancu. Ini bukan OTT namanya,” tegas dia.
Ia mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap Irman sama saja cacat hukum. Apalagi, alat bukti berupa uang tunai yang diamankan dinilai ganjil. Kuasa Hukum Irman Gusman, Tommy Singh mempermasalahkan proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat kliennya. Menurutnya, KPK tak pernah memberikan surat tugas saat menciduk Irman dari kediamannya beberapa waktu lalu.
Gugatan Eks Ketua DPD ke KPK Tak Terkait Kunjungan JK ke Sel Irman Gusman | PT. Solid Gold Berjangka
"Pak JK kan sahabatnya (Irman). Dari dulu sudah sahabat. Dikunjungi karena kebetulan saja Beliau Wakil Presiden, jadi tidak ada hubungannya (dengan gugatan praperadilan)," tutur Tommy. JK menjenguk Irman di Rutan Militer Guntur pada Kamis (29/9/2016) lalu. hakim PTUN Medan Dermawan Ginting (dihukum 4 tahun penjara) dan Amir Fauzi (dihukum 4 tahun penjara).
"Pak JK kan menemui Pak Irman sebagai sahabat. Sahabat bukan hanya waktu senang tapi waktu susah juga tetap sahabat kan? Nah itu sahabat yang baik. Jadi nggak ada hubungan sama sekali," ucap Tommy. Mantan Ketua DPD Irman Gusman dibesuk Wakil Presiden Jusuf Kalla di penjara militer Guntur, Jakarta Selatan. Pengacara Irman membantah kunjungan itu terkait gugatan praperadilan tersangka suap gula impor itu terhadap KPK.
"Nggak ada (terkait gugatan praperadilan), nggak ada, hubungannya apa? Nggak ada hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Pak JK," kata kuasa hukum Irman, Tommy Singh usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2016).
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka pada Sabtu (17/9/2016). Irman diduga menerima Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang itu diduga diberikan agar Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar memberikan tambahan kuota gula untuk didistribusikan perusahaan itu di Provinsi Sumatera Barat. Oleh sebab itu, Tommy membantah keras bila JK mendorong Irman untuk mengajukan praperadilan dan melawan KPK.
Dalam catatan KPK, orang yang tertangkap tangan KPK, 100 persen tidak ada yang divonis bebas. Seperti Ketua MK Akil Mochtar (dihukum penjara seumur hidup), jaksa Urip Tri Gunawan (dihukum 20 tahun penjara), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi (dihukum 12 tahun). Pejabat Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna (dihukum 9 tahun penjara) dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto (dihukum 2 tahun penjara),
Dituduh OTT Sebuah Skenario, Ini Jawaban KPK | PT. Solid Gold Berjangka
Seperti diketahui mantan kepala DPD tersebut ditetapkan KPK menjadi tersangka pada (17/9) lalu. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari ditektur utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi mengatakan, tidak akan mempersoalkan tuduhan tersebut. Yang pasti, lanjutnya, pihaknya telah memiliki bukti kuat atas dugaan suap yang dilakukan oleh Irman.
Selanjutnya perihal dugaan tidak adanya alat bukti kuat untuk menetapkan Irman sebagai tersangka, Setiadi mengaku akan menjabarkan penjelasan perihal alat buku tersebut. Yang pasti, lanjutnya, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pihaknya telah menemukan fakta-fakta yang meyakinkan bahwa Irman adalah benar ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupis (KPK) siap untuk memberikan jawaban atas permohonan praperdilan yang diajukan mantan ketua DPD RI Irman Gusman. Termasuk, tuduhan bahwa operasi tangkap yang disebut-sebut sebuah skenario yang telah dibuat sebelumnya. "Nanti kita buktikan, kita lihat dijawaban Rabu besok," jelasnya lagi. "Kalau itu kan pihak pemohon, silakan saja. Boleh saja tapi nanti akan kami sampaikan ke persidangan besok tentang jawaban kami apa," ujar Setiadi usai sidang praperdilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Pemberian uang tersebut diduga sebagai ucapan terima kasih Sutanto atas pemberian kuota gula impor kepada Sumatera Barat yang dilakukan oleh Irman. Oleh karena itu KPK menetapkan Irman sebagai tersangka karena melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.