Posted by PT. Solid Gold Berjangka on Jumat, 21 Oktober 2016
Kata Iggi, Indonesia juga berpotensi menjadi pusat ekonomi syariah dunia mengingat jumlah penduduknya yang mayoritas muslim serta memiliki daya beli dan berinvestasi yang baik.Apalagi, lanjut dia, Indonesia juga sudah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang dapat membantu pengembangan industri keuangan syariah menjadi lebih cepat berakselerasi.
Dirinya mengatakan bahwa investor syariah terbagi atas dua kategori, yakni investor yang hanya mau berinvestasi dalam produk syariah dan investor konvensional yang mau berinvestasi ke produk syariah.”Jadi, pasar syariah itu sebenarnya luas. 'Fund Manager' juga berharap instrumen syariah semakin banyak,"tuturnya. Direktur Utama BEI, Tito Sulistio pernah bilang,pembentukan Pusat Pasar Modal Syariah Dunia itu salah satunya bertujuan menjadi pusat pengembangan efek syariah dunia, serta menjadi pusat riset maupun pengembangan struktur mikro pasar modal syariah global, dan menjadi gerbang utama penerbitan efek syariah di pasar global.
Kendati demikian, Iggi H. Achsien mengatakan bahwa lembaga keuangan syariah juga harus meningkatkan sistem teknologinya agar layanan yang diberikan dapat setara dengan konvensional."Inovasi seperti itu yang diperlukan karena belum banyak yang menggunakan syariah karena kesadaran agamanya. Masyarakat masih meminta layanan yang baik," katanya.Sebagai informasi, saat ini pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama denganBursa Malaysia Berhad menandatangani nota kesepahaman pembentukan Pusat Pasar Modal Syariah Dunia yang bertujuan menjadi gerbang utama penerbitan efek syariah di pasar global.
Masih minimnya industri keuangan syariah yang tercatat di pasar modal, memacuDewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk mendorong perusahaan berbadan hukum syariah untuk masuk ke pasar modal.Hal ini dimaksudkan pula untuk meningkatkan likuiditas pasar modal syariah yang saat ini dinilai belum optimal. “DSN-MUI hanya bisa mendorong di tengah fundamental bisnis syariah yang terus tumbuh. Lembaga-lembaga syariah harusnya sudah mulai masuk ke bursa, seperti Bank Panin Syariah Tbk.," kata Ketua Bidang Pasar Modal DSN MUI, Iggi H. Achsien di Jakarta,kemarin.
Dirinya menyebutkan,salah satu perusahaan syariah, seperti Bank Mandiri Syariah dan Bank Muammalat, relatif cukup mampu untuk masuk ke pasar modal sehingga menjadi pemicu bagi perusahaan lain."Bank Muammalat sudah menjadi perusahaan publik. Namun, belum tercatat di Bursa Efek Indonesia, mudah-mudahan sebentar lagi agar menjadi contoh bagi yang lain,”ungkapnya.
Bentuk Satgas Pungli, Kemenhub Fokus Pengawasan, Pemantauan, dan Pelaporan | PT. Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
Namun, kata dia, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait teknis pelaksanaan tugas dalam menangkap oknum-oknum yang kerap melakukan pungli. "Lingkup tugas kami berkaitan dengan lingkup pelayanan publik, perizinan maupun non-perizinan, seperti penerimaan pegawai, penerimaan taruna itu menjadi pengawasan kami," kata dia.Ia mengatakan, tugas satgas ini disusun setelah melakukan rapat perdana sejak dibentuk pada Jumat pekan lalu.
"Kedua, melakukan monitoring terhadap pelayanan publik yang bebas pungli di Lingkungan Kemenhub," kata Sugiharjo dalam jumpa pers yang digelar di Kemenhub, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Pokok tugas ketiga, lanjut dia, satgas memberikan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan atas pelaksanaan pelayanan publik yang bebas pungli di Lingkungan Kemenhub. Adapun pihak yang dilibatkan dalam satgas Kemenhub ini yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), lndonesia Corruption Watch (ICW), Pengamat Transportasi dan internal Kemenhub.
Tiga tugas tersebut adalah pengawasan, pemantauan, dan pelaporan terkait pungli di lingkup Kemenhub, dari tingkat pusat hingga daerah. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan, Sugiharjo mengatakan, Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar di Kementerian Perhubungan memiliki tiga tugas pokok.
"Melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 265 Tahun 2016 tanggal 14 Oktober 2016," kata dia. Namun demikian, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyamaran. "Pengamatan undercover, tertutup," kata dia.
"Yang menjadi obyek dan action plan tidak bisa dibuka. Nanti, kalau ada hasilnya akan disampaikan," kata dia. Sugiharjo menjelaskan, terkait pengawasan yang menjadi tugas pokok pertama, satgas akan mengawasi proses pelaksanaan pelayanan publik yang bebas pungli di lingkungan Kemenhub.
Selain itu, pihaknya juga bisa menyebutkan siapa saja yang menjadi target sebelum terbukti melakukan pelanggaran. Satgas ini dibentuk menindaklanjuti temuan operasi praktik pungli di Kemenhub beberapa waktu lalu.
Ketahuan Pungli, PNS Kemenhub Terancam Dinonaktifkan | PT. Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
"Pertama bisa sanksi administrasi yang dilakukan Menhub dalam bentuk demosi pegawai bisa turun pangkat, bisa non-job kan, dan tindakan lain yang tegas sesuai perundangan berlaku," kata dia di Kemenhub, Jumat (21/10/2016). antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Untuk diketahui, Kemenhub secara resmi telah membentuk Satgas OPP di lingkungan Kemenhub. Pembentukan Satgas OPP berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 265 Tahun 2016 bertanggal 14 Oktober 2016. Satgas tersebut melibatkan beberapa unsur lembaga,
Apalagi kalau melakukan tindakan yang menyulitkan masyarakat. Pasalnya, ada setumpuk sanksi bagi pegawai Kemenhub yang terbukti melakukan pungli. Ketua Satgas OPP sekaligus Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan, sanksi yang diberikan berupa demosi mulai dari turun pangkat hingga dinonaktifkan dari Kemenhub.
Namun jika terdapat bukti yang kuat, satgas bisa melimpahkan kasus tersebut ke penegak hukum. Dengan begitu, pegawai di lingkup Kementerian Perhubungan bisa dikenakan hukuman pidana. "Kalau buktinya cukup sebagai tindak pidana maka sebagai negara hukum kita akan teruskan ke aparat penegak hukum," tegas dia.
Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (Satgas OPP) yang dibentuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pegawai Kemenhub tidak lagi melakukan pungutan liar (pungli) untuk meningkatkan pelayanan publik.